Keuntungan Rp 115 Juta, Mantan Camat Bintim Hasan Terlibat Pemalsuan Surat Lahan
BINTAN (marwahkepri.com) – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengumumkan bahwa Hasan, mantan Camat Bintan Timur, diduga kuat mendapatkan keuntungan dari kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo, yang juga dikenal sebagai PT Bintan Properti Indo. Hasan dituduh menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur dengan memalsukan surat lahan dan menandatangani Surat Keterangan Pemberitahuan Pajak Terhitung (SKPPT).
Riky menjelaskan bahwa Hasan memiliki satu SKPPT dari tahun 2016 yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial MZA, namun jumlah uang yang diterima dari transaksi tersebut tidak diungkapkan. “Hasan menerima keuntungan uang dari proses penerbitan SKPPT dan sporadik dengan total Rp 115 juta,” kata Riky.
Selain Hasan, dua tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini. M. Riduan, mantan Lurah Sei Lekop, berkoordinasi dengan Hasan dan mencari pembeli lahan berinisial DP. Riduan ikut menandatangani sporadik dan SKPPT serta menjual SKPPT kepada RS, menerima uang sebesar Rp 55 juta dalam proses tersebut.
Tersangka ketiga, Budiman, bertindak sebagai juru ukur, gambar, dan pencetak surat sporadik dan SKPPT. Budiman juga memiliki satu SKPPT dari tahun 2016 yang dijual kepada JP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 264 ke-1 huruf e jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Direktur PT Bintan Properti Indo, Constantyn, pada Januari 2022. Kerugian yang ditimbulkan atas kasus pemalsuan surat dan jual beli lahan ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar untuk lahan seluas 26.354 meter persegi.
Pada Agustus 2022, para tersangka mencoba menyelesaikan kasus ini secara damai dengan mengganti kerugian, namun hingga Desember 2023 tidak ada itikad baik dari mereka. “Atas dasar itu, penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara untuk melanjutkan tahapan penyidikan,” ujar Marganda. MK-haka
Redaktur : Muanwir Sani