Pilkada Kabupaten Karimun: Jumlah TPS Berkurang, Kapasitas Pemilih Per TPS Meningkat

Ilustrasi
KARIMUN (marwahkepri.com) – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun akan mengalami perubahan signifikan pada pelaksanaan Pilkada mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Suhermita, mengumumkan jumlah TPS akan mengalami penurunan drastis, dari 781 menjadi 421 TPS.
Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS. Suhermita menjelaskan bahwa pada pemilihan sebelumnya, setiap TPS hanya dapat menampung maksimal 300 pemilih. Namun, untuk Pilkada kali ini, kapasitas maksimal setiap TPS meningkat menjadi 800 pemilih.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 87 ayat 1 yang mengatur jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS saat Pilkada.
Penurunan jumlah TPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pemilihan serta mempermudah pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Dengan peningkatan kapasitas pemilih per TPS, KPU Karimun berharap proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, sambil meminimalkan kemungkinan kepadatan di TPS pada hari pemungutan suara. MK-bn
Redaktur : Munawir Sani