Polres Karimun “Blender” 1,6 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba, Selasa (4/6/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 kilogram, 724 pil ekstasi, dan 50 butir psikotropika. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara direbus hingga diblender.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Karimun berdasarkan Surat Kejaksaan Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024,” kata Fadli, Selasa (4/6/2024).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 pil psikotropika. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti tersebut ke dalam air mendidih hingga larut, dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibuang ke saluran pembuangan di Polres Karimun.
Fadli menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya adalah narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut kembali diperiksa.
“Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti di persidangan hasilnya positif narkotika mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes positif narkotika,” ujarnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan happy five disita dari pelaku berinisial DH, BI, dan AL yang ditangkap di kawasan perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku berinisial DH mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five dari seorang pelaku berinisial FR (DPO) yang merupakan warga Malaysia. Narkoba tersebut diketahui dibawa dari Malaysia menggunakan jalur laut.
“Diakui oleh DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Kukup, Malaysia, dan setibanya di perairan depan Coastal Area, Karimun, barang bukti tersebut dibuang ke laut,” kata AKBP Fadli Agus beberapa waktu lalu.
Setelah dibuang ke laut, narkoba tersebut kemudian dijemput oleh pelaku berinisial BI dan AL menggunakan sampan milik BI.
“Kemudian disambut oleh inisial BI dan inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penyelundupan narkotika ini telah dilakukan dua kali selama tahun 2024. Penyelundupan pertama dilakukan oleh dua orang pelaku saja. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani