Tak Terbukti Bersalah, Pengadilan Negeri Natuna Vonis Bebas Terdakwa Efendi

Kuasa Hukum Terdakwa Efendi, Herlita Darmayanti Rajagukguk,S.H, memberikan keterangan kepada awak media.(Foto/istimewa)
NATUNA (marwahkepri.com) – Terdakwa Efendi (40) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Natuna atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Vonis bebas dilakukan majelis hakim PN Natuna pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sidang majelis hakim dalam Perkara Pidana Nomor 2/ Pid. Sus/ 2024/ PN- Ntn tersebut diketuai Oleh M. Fauzi N, SH., S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Efendi.
Atas putusan ini, Herlita Darmayanti Rajagukguk, S.H (kuasa hukum) langsung melakukan penjemputan terdakwa yang ditahan sementara di Mapolres Natuna, Jumat, 31 Mei 2024.
Saat menggelar konfrensi pers, Herlita, mengatakan, berdasarkan surat PN Natuna menyatakan terdakwa Efendi tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan pelecehan anak dibawah umur.
“Kami brterimakasih kepada majelis hakim yang telah objektif dalam menangani kasus Bapak Efendi ini,” ucap Herlita.
Adapun bunyi putusan sidang dengan nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Ntn, di antaranya:
Menyatakan terdakwa Efendi Bin (alm) Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga, keempat, atau kelima oleh penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Menurut Herlita, langkah melakukan konferensi pers adalah salah satu cara mempercepat pemulihan nama baik Efendi.
“Saya harapkan nama baik Bapak Efendi segera pulih di tengah masyarakat, khususnya di kampungnya sendiri (Serasan),” harap Herlita.
Untuk diketahui, sembilan bulan yang lalu Efendi dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Atas laporan tersebut, pada tanggal 18 September 2023, Efendi langsung ditahan di Polsek Serasan.
Selama sembilan bulan dalam tahanan, waktu tersebut terasa sangat panjang bagi Efendi. Namun berkat doa, kesabaran, dan bantuan dari penasehat hukumnya, perjuangan tersebut akhirnya berbuah manis.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas. Dan saya sangat berterima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya, terutama kepada Ibu Herlita yang berada di samping saya,” ucap syukur Efendi di akhir konferensi pers.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani