IFRAME SYNC

Polisi Tangkap Pemuda Penjual Video Asusila Anak di Telegram, Raup Rp50 Juta

Polisi Tangkap Pemuda Penjual Video Asusila Anak di Telegram, Raup Rp50 Juta

Ilustrasi. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial DY (25) berhasil meraup keuntungan sebesar Rp50 juta dari penjualan video bermuatan asusila anak di bawah umur melalui platform Telegram, menurut keterangan dari Polda Metro Jaya. DY diketahui telah melakukan aksinya sejak Mei 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa DY berhasil menjual konten video tersebut kepada sekitar 350 pembeli. Video-video tersebut diperoleh dari media sosial Twitter dan menawarkan berbagai konten, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Didapat dari Twitter, (kontennya) ada yang Indonesia, namun kebanyakan luar negeri,” jelas Ade Safri.

Penyidik masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain.

Penangkapan DY berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (27/5). Patroli ini menemukan akun Twitter @balapcan yang mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mengarahkan pengguna ke akun Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang menjual konten video asusila anak di bawah umur.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa calon pembeli harus mentransfer uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA atas nama DY,” tambah Ade Safri.

Berdasarkan temuan ini, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DY di daerah Bekasi. DY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(mk/cnn)

 

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f