Polisi Ungkap Modus ‘ES’ Cabuli 4 Korbannya Berulang Kali

Konfrensi Pers penangkapan pelaku pencabulan sesama jenis di Mapolres Natuna, Senin 27 Mei 2024.(Foto/Nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Barat menangkap ES, seorang tersangka pencabulan sesama jenis di kecamatan Pulau Tiga.
Polisi menerima laporan dari salah satu anggota yang bertugas di Pulau Tiga pada Selasa (21/05/2024) dan langsung dilakukan penangkapan keesokan harinya (22/05/2024).
Tersangka merupakan seorang tenaga honorer di kantor desa. Sedangkan korbannya adalah 4 orang siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lantas bagaimana modus tersangka sehingga bisa melakukan pencabulan terhadap korban, bahkan ada yang sudah belasan kali. Berikut penjelasan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stevpanus Arperd Rikumahu.
“Awalnya pelaku mengajak makan, setelah itu korban diajak ke rumah dan sama-sama nonton film bokep di kamar pelaku,” Ujar Stevpanus, Senin (27/05/2024) di Mapolres Natuna.
Pada saat menonton film dewasa, pelaku mulai bergairah, disitulah dia melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.
Bejatnya, pelaku selalu merekam perbuatanya saat mencabuli para korban. Video itu jadi senjata pamungkas untuk melakukan aksinya kembali.
Stevpanus mengatakan, ke empat korban tidak dicabuli sekaligus, melainkan satu per satu diajak ke kamarnya.
“Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut kalau korban tidak mau melayaninya. Karena merasa takut, korban pun mengikuti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Dalam memuaskan birahinya, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban berbeda-beda.
“Berdasarkan pengakuan korban ada yang sudah belasan kali, ada yang dibawah 5 kali, beda-beda. Satu korban bunga mataharinya robek, kalau yang tiga lagi kemaluannya dimasukkan ke pelaku”.
“Dari hasil keterangan yang kita peroleh, pelaku juga pernah menjadi korban saat kuliah di Tanjungpinang,” timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani