Penandatanganan Perjanjian Kontrak Penanaman Mangrove Tahun 2024 oleh BRGM di Natuna

faa6a6fa-e007-43e4-bea7-fbdc498ad940

BRGM RI berfoto bersama TNI AU Raden Sadjad Ranai, TNI AL, Polres Natuna, BPDAS, KPHP Unit V Natuna, DLH Natuna, BPBD Natuna, serta perwakilan dari kecamatan dan desa di wilayah Natuna, Selasa (28/5/2024). (f: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Dalam rangka menindaklanjuti pengesahan dokumen rancangan penanaman mangrove tahun 2024, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kontrak (PKS) tipe IV penanaman (P-O) dan kegiatan pemeliharaan mangrove tahun pertama (P-1) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini berlangsung di Natuna Dive Resort, Jalan Raya Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Selasa pagi, 28 Mei 2024.

Kepala Sub Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Kepulauan Riau dan Bangka Belitung BRGM, Mustafa Ahmad, menyampaikan bahwa BRGM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dan berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.

Dalam sambutannya, Mustafa menjelaskan fungsi dan manfaat mangrove yang terbagi menjadi tiga aspek utama: biofisik, ekonomis, dan geopolitik.

Dari sisi biofisik, mangrove berfungsi untuk mencegah abrasi dan erosi, melindungi dari badai angin laut, meredam gelombang tsunami, menjadi habitat biota laut, serta menghasilkan bahan makanan bagi plankton.

Secara ekonomis, mangrove dapat meningkatkan produksi hasil laut seperti ikan, kepiting, dan udang, serta menghasilkan bahan bangunan, arang, bahan makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, ekowisata, pendidikan, dan penelitian.

“Sementara dari sisi geopolitik, mangrove berperan penting dalam mempertahankan titik terluar batas laut teritorial (Zona Ekonomi Ekslusif), menjaga batas wilayah dan sumber daya alam nasional, mendukung pertahanan nasional, dan menjaga kedaulatan wilayah pesisir,” jelas Mustafa.

Mustafa juga menjabarkan tahapan rehabilitasi mangrove yang meliputi perencanaan, prakondisi, implementasi, monitoring, evaluasi, dan keberlanjutan.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2023, luas hutan mangrove di Kabupaten Natuna terdiri dari 397 hektar mangrove jarang, 72 hektar mangrove sedang, dan 4.404 hektar mangrove lebat, dengan total keseluruhan 4.873 hektar.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk TNI AU Raden Sadjad Ranai, TNI AL, Polres Natuna, BPDAS, KPHP Unit V Natuna, DLH Natuna, BPBD Natuna, serta perwakilan dari kecamatan dan desa di wilayah Natuna. Selain itu, turut hadir mahasiswa magang Kampus Merdeka, berbagai kelompok tani, dan sejumlah wartawan.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam upaya rehabilitasi dan pemeliharaan mangrove, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi lingkungan, ekonomi, dan geopolitik wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Natuna. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani