Meresahkan, Honorer Kantor Desa di Natuna Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Belasan Kali

Konfrensi pers di Mapolres Natuna tentang pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis, Senin 27 Mei 2024.(Foto/Nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Meresahkan, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesama jenis semakin marak terjadi di wilayah kabupaten Natuna.
Terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Barat, menangkap seorang pria tersangka pencabulan terhadap beberapa orang pelajar.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stevpanus Arperd Rikumahu, mengatakan, tersangka berinisial ES merupakan seorang tenaga honorer di salah satu kantor desa di Kecamatan Pulau Tiga.
Tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Mei 2024, setelah anggota Kepolisian yang bertugas di Pulau Tiga mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa 22 Mei 2024.
“Ada 4 Laporan Polisi (LP) yang kami terima dalam kasus ini. Adapun korbannya sebanyak 4 orang diantaranya AH (16), AA (14), IW (14), dan RW (15), semua merupakan pelajar dan tinggal di desa yang sama,” ujarnya kepada awak media, Senin, 27 Mei 2024 di Mapolres Natuna.
Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, pencabulan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan ada yang mengalami hingga belasan kali dalam rentang waktu tahun 2022-2024.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban makan dan main ke rumahnya. Lalu dia memberikan Hand Phone (HP) kepada korban untuk menonton film blue.
Disaat itulah tersangka melakukan aksinya, karena terangsang akibat menonton film blue bersama korban.
Tindak pencabulan dilakukan ber beda-beda. Ada korban yang dirudal lobang mataharinya dan ada juga yang sebaliknya alat vital korban dimasukkan ke lobang matahari tersangka.
“Kami telah menyita barang bukti dari tersangka, diantarnaya baju, celana pendek, handuk, hp 2 unit, 2 lembar foto korban, 9 pcs kemasaan tisu magic yang sudah terpakai, 3 pcs kemasan kondom yang sudah terpakai. Kemudian ada juga baju-baju korban,” ungkap Stevpanus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani