Terlilit Masalah Hukum, Pj Wali Kota Tanjungpinang akan Diganti
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Beredar kabar bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan akan diganti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, membenarkan informasi terkait tersebut.
“Kalau surat itu benar ya benar lah,” kata Ansar di Batam, Sabtu (25/5/2024).
Surat pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang. Dalam surat keputusan tersebut, Mendagri mengangkat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Riau, Andri Rizal, sebagai Pj Walikota yang baru.
“Surat itu betul,” tegas Ansar.
Ansar menyebutkan bahwa pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan pada pekan mendatang.
“Tunggu pelantikannya kita atur beberapa hari lagi. Pekan mendatang InsyaAllah,” ujarnya.
Hasan dilantik sebagai Pj Walkot Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 21 September 2023. Sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota, Hasan adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri.
Namun, saat ini Hasan tengah tersandung kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah. Kasus tersebut mencuat ketika Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni inisial B dan RM. Kedua tersangka tersebut telah ditahan oleh Polres Bintan pada Selasa (7/5/2024).
Untuk proses hukum Hasan, pihak kepolisian telah mengirimkan surat izin pemeriksaan ke Kemendagri dan masih menunggu balasan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani