Polisi Tangkap Kawanan Spesialis Pencurian Motor Matic, 36 Unit Disita

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membekuk empat orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor matic di Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membekuk empat orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor matic di Batam. Polisi menyita 36 unit sepeda motor hasil curian yang disimpan di empat lokasi penampungan berbeda.
“Empat orang yang merupakan jaringan spesialis pencurian sepeda motor matic berhasil diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Mereka terdiri dari pelaku pencurian hingga penadah,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, Senin (20/5/2024).
Para pelaku yang diamankan berinisial FR, YP, AP, dan DF. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dua laporan polisi yang diterima.
“Setelah menerima laporan, kami mengamankan pelaku YP pada Selasa (7/5/2024). Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya di berbagai lokasi di Kota Batam,” jelas Adip.
Saat penangkapan, pelaku YP sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.
“YP yang merupakan residivis kasus serupa terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan petugas saat diamankan,” lanjutnya.
FR dan YP bertindak sebagai pencuri atau “pemetik”, sementara AP dan DF berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian.
“FR dan YP melakukan pencurian, satu bertindak sebagai joki motor dan yang lainnya sebagai eksekutor. AP dan DF menyediakan tempat penampungan dan menjual motor curian dengan harga berkisar Rp 2-3 juta,” jelas Adip.
Motor-motor curian tersebut disimpan di empat lokasi berbeda di Batam, termasuk Punggur dan Batu Aji. Puluhan motor matic ini merupakan hasil pencurian sejak tahun 2023.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan pencurian, salah satunya menyamar sebagai pengemudi ojek online.
“Pelaku biasanya menyamar sebagai ojek online untuk memantau situasi target pencurian. Barang bukti yang disita termasuk kunci letter T, uang tunai, kunci motor yang sudah digandakan, dan pakaian tersangka saat beraksi,” katanya.
Pelaku FR dan YP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan AP dan DF dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Pandra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor matic untuk melakukan pengecekan ke Polda Kepri.
“Dari 36 motor yang disita, baru dua motor yang terkonfirmasi kepemilikannya. Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan motor untuk menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memasang kunci ganda pada sepeda motor saat memarkirkan kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.
“Selain kunci stang, tambahkan kunci ganda lainnya. Kami juga berharap masyarakat yang rumahnya berada di perlintasan umum untuk memasang CCTV, karena rekaman CCTV dapat memudahkan proses pengungkapan kasus pencurian,” tambahnya.
Dengan berbagai upaya ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka pencurian sepeda motor di wilayah Batam dan sekitarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani