Menghisap Lem dan Meresahkan Warga, Dua Pria di Karimun Ditangkap Polisi

ghyju

Polsek Meral mengamankan 2 orang laki-laki yang menghisap lem serta meresahkan masyarakat di Jalan Kuda Laut Baran I RT 01 RW 03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Selasa (14/5/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polsek Meral mengamankan 2 orang laki-laki yang menghisap lem serta meresahkan masyarakat di Jalan Kuda Laut Baran I RT 01 RW 03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Selasa (14/5/2024).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur. Kemudian Bhabinkamtibmas Baran Timur bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 2 orang saudara kandung berinisial B (39) dan M (33) untuk diamankan ke Polsek Meral.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 kantong plastik warna merah yang berisi lem cap Kambing.

“Kemudian kami memanggil keluarga kedua laki-laki tersebut dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.

AKP Kumala memberikan himbauan kepada keluarga kedua laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol terhadap keduanya agar tidak mengulangi hal yang sama lagi.

“Serta kami juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas,” tuturnya. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani