Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 3 Kilogram Sabu

BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 3 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan hasil tangkapan dari Maret hingga April 2024. Narkoba jenis sabu tersebut disita dari 7 orang pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, mengungkapkan bahwa sabu yang disita dari para pelaku merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir. Pelaku-pelaku tersebut, dengan inisial RM, YA, J, JN, JA, RT, dan BH, memiliki peran mulai dari kurir hingga bandar dalam peredaran narkoba tersebut.

“Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak dilakukan pada awal bulan Maret 2024,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024).

Narkoba tersebut katanya diamankan dari pelaku RM dan polisi menyita 2.945 gram sabu dari penangkapan di Kecamatan Nongsa. Pelaku RM ditangkap saat mencoba mengambil barang bukti di tengah laut dengan modus menukar tas.

Sebanyak 3.061,1 gram sabu yang dimusnahkan sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan hasilnya positif mengandung metamfetamin. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dengan dicampur cairan pembersih lantai.

Kompol Satria Nanda juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani