Diduga Cabuli Anak Pacarnya, Pria di Bengkong Ditangkap Polisi Usai Kabur ke Singapura

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial RS (27) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun.

“Pelaku pencabulan berinisial RS ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) di kawasan Batam Kota. Kasus ini dari laporan orang tua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (7/5/2024).

Kasus pencabulan itu diketahui terjadi pada akhir Maret 2024. Awalnya, pelaku yang diketahui merupakan pacar ibu korban saat itu menjemput korban dari sekolahnya. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya.

Marihot menyebut kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya. Saat ditanyakan orang tuanya, korban menyebut pelaku RS yang telah melakukan perbuatan tak senonoh padanya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Ibu korban langsung melaporkan ke piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” ujarnya.

Adapun RS sempat melarikan diri ke Singapura usai dilaporkan oleh orangtua korban.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Singapura. Pelaku ini kami amankan usai mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Batam. Saat ini pelaku tengah diproses lebih lanjut di Polsek Bengkong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani