Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Tujuan Riau
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kapal cepat yang membawa 184 ribu batang rokok ilegal tujuan Tembilahan, Riau. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Pulau Buaya, Kota Batam, Jumat (3/5/2024).
“Tim Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (3/5/2024),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, Senin (6/5/2024).
Evi menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan rokok ilegal tersebut dimulai dari informasi yang diterima pihaknya. Mereka mendapat laporan tentang upaya penyelundupan barang kena cukai yang dibawa dari Jembatan 6 Barelang, Kota Batam.
Tim patroli Bea Cukai Batam kemudian melakukan pendalaman informasi dan melakukan pemantauan laut. Mereka segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli Bea Cukai Batam terhadap muatan kapal, ditemukan 184.000 batang rokok ilegal. Kapal beserta 7 ABK kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani