Menyadari Batasan Layanan, 21 Penyakit dan Kondisi Medis yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

JAKARTA (marwahkepri.com) – BPJS Kesehatan telah menjadi pilar utama bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan. Dengan keanggotaan di BPJS Kesehatan, mereka dapat mengakses berbagai jenis perawatan secara gratis. Namun, seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan-batasan dalam cakupan layanannya.

Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran sebagai kontribusi mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua penyakit dan kondisi medis dapat ditangani oleh BPJS Kesehatan. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah daftar 21 penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, termasuk penggunaan behel.
  4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang disengaja oleh diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.
  17. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain.
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami batasan-batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani