IFRAME SYNC

Lagi, Polisi Cegah PMI Ilegal Berangkat ke Malaysia

ti

Pengurus PMI ilegal berinsisial E ditahan di Polda Kepri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 6 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, Senin (21/3/2024) lalu.

Satu orang pengurus para calon PMI juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya 2 calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay. Setelah diamankan dan diperiksa, polisi menemukan 6 orang calon PMI lainnya di penampungan di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para calon PMI tersebut direncanakan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia tanpa dokumen yang sesuai prosedur. Pelaku pengurus PMI, yang dikenal dengan inisial E, mengaku telah mengurus lebih dari 20 PMI ilegal ke Malaysia sejak Januari.

“E bertugas menjemput para PMI ilegal di bandara dan menyediakan tempat tinggal sementara. Dalam aksinya, E memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap PMI,’ jelasnya, Senin (1/4/2024).

Para calon PMI ini tergiur dengan janji gaji besar yang dijanjikan oleh agen di Malaysia. Saat ini, polisi masih mendalami informasi terkait agen perekrutan tersebut.

Pelaku E telah ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan Undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f