Dua Orang Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap, Salah Satunya ASN Satpol PP

Ilustrasi. (Foto: net)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pengedar narkoba. Satu di antaranya seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Tim kami berhasil mengamankan dua orang, salah satunya berinisial YW, seorang ASN di Satpol-PP Tanjungpinang, dan TS seorang pegawai swasta,” ungkap Kasat Narkoba Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (29/3/2014).
Arsyad menjelaskan bahwa kedua pengedar narkoba itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, pada hari Minggu (24/3/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, termasuk sabu seberat 2,4 gram dan tiga butir ekstasi, serta sebuah timbangan digital. Hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan positif sebagai pengguna narkoba.
“Mereka mengaku hanya menjual kepada lingkaran mereka sendiri. Pengakuan mereka baru, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Arsyad.
Dari pemeriksaan terhadap oknum ASN dan pegawai swasta tersebut, keduanya mengakui bahwa mereka mengedarkan narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan juga untuk konsumsi pribadi.
“Mereka mengatakan bahwa mereka menjual narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, motif lainnya masih kami dalami,” tuturnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani