DPR Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang menjadi Delapan Tahun

0363db74-3184-4b8a-ace5-c34054be0298

Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Geraldi/nr

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), di mana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II, dan setiap fraksi diminta untuk menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan Puan tersebut disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU Desa.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati adalah terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah, yang mencakup beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

RUU Desa ini telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi UU Desa telah diterima dan menjadi usulan inisiatif DPR. MK-hum

Redaktur : Munawir Sani