Usai Divonis Hakim, 21 Terpidana Aksi Bela Rempang Langsung Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis kepada 34 terdakwa dalam kasus aksi bela Rempang, Senin (25/3/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – 21 dari 34 terpidana aksi bela Rempang yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3/2024) langsung dibebaskan setelah masa tahanan mereka dipotong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa 21 terpidana yang dibebaskan sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari dengan memotong masa tahanan yang telah dijalani.
Kasna menjelaskan bahwa salinan putusan untuk ke-21 terpidana tersebut baru diterima oleh pihaknya pada hari itu juga. Setelah menerima putusan resmi dari pengadilan, pihaknya langsung melaksanakan eksekusi di Rutan Batam.
“Saya sendiri tadi ke rutan menjelaskan kepada para terpidana ini. Saya tidak mungkin melaksanakan jika tidak ada putusannya secara resmi, maka hari ini ada 21 orang yang sudah bebas,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Untuk satu terpidana di bawah umur yang divonis 3 bulan penjara, Kasna menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan untuk terpidana tersebut. Mereka akan menentukan apakah terpidana tersebut harus menjalani sisa hukumannya atau langsung dibebaskan setelah menerima salinan putusan.
Kasna menegaskan bahwa untuk 21 terpidana yang telah dibebaskan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukuman lanjutan. Sedangkan untuk terpidana yang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan divonis 8 bulan penjara, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan.
Terakhir, Kasna menyinggung tentang hitungan waktu penahanan yang dianggap sudah melewati batas. Dia menyatakan bahwa perhitungan tersebut menjadi tanggungjawab Rutan Batam. Pihaknya hanya dapat melakukan eksekusi berdasarkan surat resmi yang diterima dari pengadilan, dan tidak bisa berdasarkan pesan via media sosial. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani