Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie: Hampir Satu Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie . (Foto: G24 News)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengungkap bahwa hampir satu juta konten terkait judi online telah berhasil diberantas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, ia enggan menyebutkan rincian jumlahnya.
“Udah banyak, udah hampir sejuta,” ujar Budi saat diwawancarai di kantor Kominfo, pada hari Senin (25/3/2024).
“Kalau ada laporan nanti kita sikat,” tambahnya singkat.
Pada laporan beberapa waktu yang lalu, dalam periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, termasuk situs web, alamat IP, aplikasi, dan layanan berbagi file.
Capaian tersebut setara dengan total pemblokiran konten judi online yang dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya. Selain itu, Budi Arie juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Awal tahun ini, platform media sosial X/Twitter mendapat peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online di platform milik Elon Musk tersebut.
“Kementerian Kominfo memberi peringatan kepada platform X karena aduan masyarakat mengenai maraknya iklan judi online,” ujar Menteri Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi pada saat itu.
Kominfo menekankan kepada X agar segera memberantas iklan judi online. Peringatan ini disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan bahwa semua pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kominfo jika memuat iklan atau konten judi online, seperti yang terjadi pada platform X.
Sebelumnya, Kominfo juga telah melayangkan teguran kepada Meta (Facebook, Instagram) atas keluhan serupa. Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online di berbagai platform digital.
“Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” tegas Menkominfo.(Mk/cnbc)