Sambangi Biro Hukum Provinsi Sultra, DPRD Buteng Konsultasi Hukum Tata Cara Bantuan Hukum Warga Tidak Mampu

Kunjungan DPRD Buteng di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto : Humas Sekretariat DPRD Buteng).
Buton Tengah (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, di Kota Kendari, pada 17 Maret 2024.
Rombongan perwakilan rakyat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto. Turut serta dalam kunjungan kerja ini anggota DPRD Buteng lainnya seperti Mariati, Hasrun, dan Adam Basan.
Rombongan anggota DPRD Buton Tengah yang terdiri dari empat anggota, diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, La Ode Amili, di ruang kerjanya.
Kabag Bantuan Hukum, La Ode Amili, menyambut baik kedatangan anggota DPRD Buton Tengah dan siap memberikan penjelasan serta bantuan terkait dengan berbagai masalah hukum yang menjadi perhatian mereka.
“Kami siap membantu dan memberikan penjelasan terkait dengan aspek hukum yang menjadi kebutuhan anggota DPRD Buton Tengah dalam menjalankan tugasnya,” ungkap La Ode Amili.
Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya anggota DPRD Buton Tengah untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum serta mendapatkan arahan yang tepat dalam menjalankan tugas-tugas legislasi di daerah mereka.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi mengenai tata cara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau yang dikenal sebagai rakyat miskin.
Bobi Ertanto mengingatkan akan pentingnya memahami tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan akses keadilan yang sama bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Maksud dan tujuan kami ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra adalah untuk memahami secara detail tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum tersebut dapat diberikan dengan tepat dan efektif kepada yang membutuhkannya,” sambungnya lagi.
Menurutnya, dengan memahami tata cara pemberian bantuan hukum, DPRD Buton Tengah dapat turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Buton Tengah untuk terus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui konsultasi ini, DPRD Buton Tengah berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang tata cara pemberian bantuan hukum sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu. Dengan memahami tata cara pemberian bantuan hukum, kami dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik,” tambahnya.
Diharapkan, kunjungan ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan memberikan landasan yang kuat bagi DPRD Buton Tengah dalam mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyampaikan urgensi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Hal ini menjadi penting mengingat hak-hak masyarakat harus dilindungi dan dipertahankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025. Pasal 3 poin 1 dari peraturan tersebut menetapkan sasaran bantuan hukum, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dalam hal ini Pemerintah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku, terutama dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah daerah, melalui Biro Hukum, dapat berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan bantuan hukum HAM dengan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau LBH.
Kerjasama ini penting untuk mencegah adanya praktik pungutan liar oleh oknum LBH yang dapat merugikan masyarakat.
Hasil konsultasi dengan pihak terkait, menurutnya mengungkapkan bahwa tata cara pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu mengharuskan mereka untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administrasi.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan pendanaan pemberian bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, upaya serius yang dilakukan oleh DPRD Buton Tengah dalam memastikan perlindungan dan penegakan HAM bagi masyarakat menjadi sangat penting.
Peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua warga yang memiliki keterbatasan dalam hal informasi terkait HAM menjadi fokus utama dalam upaya ini. Hal ini sesuai dengan semangat negara untuk melindungi dan mempertahankan hak asasi setiap individu.(Advetorial)
Laporan : Muh.Taufik