Membayar Fidyah, Solusi bagi Umat Islam yang Tidak Bisa Berpuasa

zakat-fitrah_20180611_121535

Ilutrasi bayar fidyah. (f: madaninews)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Allah SWT selalu memberikan keringanan kepada setiap umatnya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur tertentu. Sebagai penggantinya, orang tersebut diwajibkan membayar fidyah.

Fidyah, seperti yang dijelaskan dalam buku “Dalam Dekapan Ramadhan” oleh Hardius Usman, adalah memberi makan satu orang miskin setiap harinya dengan satu mud makanan pokok. Satu mud tersebut setara dengan sekitar 600 gram beras atau gandum. Dengan demikian, fidyah berarti memberi makanan kepada orang miskin hingga ia merasa kenyang.

Dengan kata lain, fidyah berarti memberi makanan orang miskin hingga ia kenyang. Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184, اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Golongan yang wajib membayar fidyah terbagi menjadi dua, menurut buku “Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan” oleh Kholilurrohman:

  1. Orang yang Wajib Membayar Fidyah Saja:
    • Orang tua yang lemah atau tidak mampu berpuasa karena sakit atau kesulitan yang berat. Mereka tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah setiap harinya.
    • Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya. Mereka tidak berpuasa atau mengqadha puasa yang ditinggalkan, tetapi hanya wajib membayar fidyah.
  2. Orang yang Wajib Membayar Fidyah dan Mengqadha:
    • Perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anak atau janinnya. Mereka wajib membayar fidyah sekaligus mengqadha puasa yang ditinggalkan.
    • Orang yang memiliki tanggungan qadha puasa, tetapi menundanya hingga Ramadhan berikutnya. Mereka harus mengqadha puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah selama hari yang tidak dipuasakannya.

Cara menunaikan fidyah adalah dengan memberikan makanan kepada orang miskin atau membuat hidangan seukuran fidyah yang ditanggungnya, seperti dijelaskan dalam buku “Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW” oleh Muhammad Ridho al-Thurisinal. Misalnya, jika seseorang memiliki utang puasa selama 7 hari, ia dapat memberikan 7 orang miskin makanan setara dengan fidyah yang ditetapkan.

Semoga dengan memenuhi kewajiban membayar fidyah ini, kita dapat meraih keberkahan dari Allah SWT. Wallahu a’lam. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani