Polisi Tangkap Dua Karyawan dan Satu Penadah Kabel Tembaga Curian dari PT Karimun Granit

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono memimpin konferensi pers pencurian di PT Karimun Granite, Rabu (6/3/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Peristiwa pencurian kabel tembaga di PT Karimun Granit (KG), Kabupaten Karimun akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono menyebut pencurian kabel tembaga itu dilakukan oleh AK (38) dan R (27) yang merupakan karyawan di PT Karimun Granit. Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan satu orang penadah kabel curian tersebut berinisial S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian kabel tembaga di PT KG. Dalam aksinya kedua pelaku masing-masing sebagai pengintai dan ada yang bertugas mengambil kabel tembaga.
“Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk dibawa dan dijual. Total kabel tembaga yang telah diambil para pelaku sebanyak 707 Kg,” jelasnya, Rabu (6/3/2024).
Hasil pemeriksaan juga diketahui kedua pelaku langsung menjual hasil barang curiannya ke pelaku S. Untuk satu kilogramnya kabel tembaga itu dihargai Rp 85 ribu.
“Adapun barang yang dicuri diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp 85.000 dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,” ujarnya.
Dari penangkapan tiga pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa kabel tembaga, satu unit sepeda motor becak dan timbangan. Atas perbuatannya pelaku AK dan R dijerat dengan pasal pencurian sedangkan S dijerat dengan pasal penadahan. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani