Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Bebas Seminggu Lagi

fbbfdf

Iswandi atau Bang Long dijatuhkan vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024). (Foto: IniBatam)

BATAM (marwahkepri.com) – Iswandi atau Bang Long dijatuhkan vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang yang digelar Rabu (6/3/2024). Vonis ini diucapkan setelah Iswandi terbukti melakukan penghasutan selama demonstrasi di depan BP Batam pada September 2023 lalu.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dengan masa tahanan yang sudah dijalani, Iswandi diharapkan akan bebas dalam waktu 6 hari lagi.

“Jadi dengan putusan ini 6 hari lagi saudara keluar (bebas). Coba didiskusikan lagi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan ini atau banding. Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan,” ucapnya.

Terdakwa Iswandi usai dipersilahkan majelis hakim, ia kemudian berdiskusi dengan kuasa hukum. Iswandi menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan ini yang mulia,” kata Iswandi.

Kasus Iswandi merupakan bagian dari serangkaian persidangan yang melibatkan total 35 orang terdakwa dalam aksi bela Rempang, yang dibagi dalam tiga berkas perkara yang berbeda. Sidang lainnya yang melibatkan 8 terdakwa juga digelar dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU Abdullah Ikhsan menegaskan bahwa 8 terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan tuntutan hukuman yang bervariasi mulai dari 7 bulan hingga 1 tahun penjara.

Selain itu, 26 terdakwa lainnya juga telah menjalani penuntutan, dengan JPU Karya So Immanuel menuntut mereka dengan hukuman yang juga bervariasi. MK-mun

Redaktur:  Munawir Sani