Terdakwa Aksi Bela Rempang Sebut Ada Intervensi dari Pimpinan Kota Batam

gjyu

Peserta Aksi Solidaritas Rempang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Salah satu peserta Aksi Solidaritas Rempang menyampaikan pembelaan pribadi setelah jaksa menuntut hukuman penjara selama 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3/2024).

Dalam pleidoi mereka, terdapat kritik terhadap dugaan campur tangan aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kota Batam terhadap para terdakwa.

Pembelaan tersebut diutarakan oleh Aminudin, yang mengklaim telah mengalami tekanan berkelanjutan dari pihak kepolisian sejak penangkapan.

“Kami terus dipaksa untuk mengaku atas tindakan yang tidak pernah kami lakukan. Tak seorang pun dapat membuat kami mengaku kesalahan yang bukan perbuatan kami,” ujar Aminudin.

Lebih lanjut, Aminudin juga menyebut adanya tekanan dari seorang pejabat tinggi di Kota Batam, yang ia enggan namakan secara spesifik. Menurutnya, pejabat tersebut pernah mengunjungi mereka dan mengatakan tidak ingin menghukum, namun meminta agar mereka mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Menurut Aminudin, pejabat tersebut bahkan berjanji akan mengatur pembebasan mereka jika bersedia mengakui perbuatan merusak dan melakukan kekerasan terhadap aparat selama aksi demonstrasi Bela Rempang, yang berlangsung di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.

Aminudin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Ketua Hakim Sidang yang menurutnya telah menunjukkan sikap tidak adil sejak awal persidangan, terutama ketika menyebut adanya kebutuhan pengamanan ekstra karena kekhawatiran terhadap potensi kerusuhan yang mungkin dilakukan oleh terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, Aminudin berterima kasih kepada Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang yang telah mendukung mereka tanpa meminta imbalan.

“Kami hanya berjuang untuk mempertahankan tanah leluhur kami,” katanya.

Aminudin berharap hakim dapat memutuskan kasus ini dengan adil dan bijaksana, seraya menyerahkan segala keputusan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada 34 terdakwa dengan variasi hukuman. Dimana 10 orang ditetapkan 10 bulan penjara, 15 orang 7 bulan penjara dan satu orang tiga bulan penjara. Sedangkan 8 lainnya pembacaan tuntutan ditunda Rabu, 6 Maret 2024. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani