BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam perekrutan hingga pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Selasa (27/2/2024).
Penangkapan ini bermula dari deportasi 71 PMI dari Malaysia ke Batam pada Selasa (20/2/2024) lalu.
AKP Jaya Putra, Kapolsek KKP Batam, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut diamankan oleh unit Reskrim Polsek KKP Batam. Mereka masing-masing memiliki peran dalam perekrutan hingga pengurusan salah satu PMI yang telah dideportasi sebelumnya. Para pelaku tersebut memiliki inisial DH (56), AJ (31), FR (42), dan WA (36).
“AJ merupakan orang yang membantu menjemput korban di pelabuhan Domestik Sekupang ketika sampai ke kota Batam dan membantu membuatkan paspor korban CPMI di kota Batam,” jelasnya, Selasa (27/2/2024).
“DH merupakan orang yang merekrut korban dari kampung halaman dan membelikan tiket kapal dari kampung halaman sampai ke kota Batam. Pelaku DH juga berperan sebagai orang yang menyuruh AJ untuk menjemput korban,” tambahnya.
Pelaku FR berperan sebagai orang yang menjemput dan mencarikan penginapan untuk Korban Y. Sementara WA yang berperan sebagai orang yang berperan sebagai penyedia penginapan korban. Mereka juga yang mencari jaringan agar korban Y dapat masuk ke Malaysia lewat jalur belakang menggunakan boat pancung
Informasi tentang keberadaan para pelaku bermula dari salah satu PMI yang dideportasi dari Malaysia berinisial Y dan berasal dari Dumai, Riau. Ia menyebutkan bahwa mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi oleh para pelaku. Ketika tiba di dekat pantai Malaysia, mereka disuruh untuk berenang ke daratan. Setelah itu, mereka ditangkap oleh polisi Malaysia dan dipenjara selama 3 bulan.
Para pelaku ini bertanggung jawab atas perekrutan korban dari kampung halaman, pembelian tiket kapal, pembuatan paspor, hingga pengaturan perjalanan ke Malaysia. Meskipun awalnya korban direncanakan berangkat melalui pelabuhan internasional Batam, namun ditolak oleh imigrasi. Kemudian, para pelaku mencari alternatif melalui jalur belakang.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti seperti dua unit mobil, handphone, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 15 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani