TNI AL Amankan 3 PMI yang Pulang dari Malaysia melalui Karimun secara Ilegal
KARIMUN (marwahkepri.com) – Tim F1QR Lanal Karimun berhasil mengamankan 3 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang ke Indonesia melalui Karimun. Saat hendak diamankan oleh TNI AL, tekong kapal dan satu orang PMI melarikan diri.
Pasintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Kapten Laut (E) M Amir Mahmud, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Lanal Karimun mengenai PMI yang hendak pulang secara ilegal dari Malaysia. Setelah mendalami informasi tersebut, tim F1QR berangkat menuju sasaran dan melaksanakan patroli di sekitar Perairan Pulau Dankan.
Saat patroli, tim F1QR melihat sebuah speedboat yang dicurigai melintas dari Malaysia menuju Pulau Dankan. Mereka mengejar speedboat tersebut, namun speedboat tersebut berhasil melarikan diri ke arah Perairan Pulau Mantra.
Setelah melakukan pengejaran selama sekitar 1 jam, speedboat tersebut menghilang di sela-sela pulau yang sulit dikejar. Namun, hasil penyisiran di Pulau Matras menghasilkan temuan bahwa speedboat yang mengangkut PMI ilegal itu terdampar dalam kondisi rusak di karang tepi pantai Pulau Mantras.
Tim berhasil menemukan 3 PMI, terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan, dalam speedboat tersebut. Mereka kemudian dievakuasi pada Kamis (22/2/2023) dini hari.
“Para PMI tersebut berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Batam, dan mereka mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” jelasnya, Senin (26/2/2024).
Salah satu PMI, berinisial SU, mengaku masuk ke Malaysia melalui Batam pada tahun 2023 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 4,9 juta. Mereka pulang ke Karimun menggunakan speedboat dengan membayar ongkos Rp 11,5 juta, yang dipungut oleh agen di Malaysia.
Pasi Intel Lanal Karimun menekankan bahwa sarana pengangkut PMI ilegal tersebut sangat berbahaya karena tanpa penerangan dan tidak memperhatikan keselamatan saat berlayar di laut lepas. Kasus ini kini dalam pendalaman oleh pihak berwenang. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani