Kasus Situs Judi Bola Online SBOTOP Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus situs judi bola online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024). (Foto: Ulasan)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus situs judi bola online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024). (Foto: Ulasan)
BATAM (marwahkepri.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus situs judi bola online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024). Kasus ini melibatkan empat tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi di dua lokasi, yaitu Batam dan Jakarta.
Kasubdit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri AKBP Bambang Meiriawan menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah warga negara Indonesia. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 token bank, dua unit mobil, satu unit roda 4, apartemen, dan uang senilai Rp 5 miliar.
Server judi online yang digunakan oleh para pelaku diketahui berada di Kamboja dan Filipina.
“Pemasaran praktek perjudian online dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dari mana saja melalui internet. Para tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana di wilayah Batam,” jelasnya.
Polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice untuk pelaku yang berstatus WNA. Omzet perjudian online yang dilaporkan polisi mencapai Rp 15 miliar.
“Alasan pelimpahan kasus judi online ke Kejari Batam adalah karena rekening deposit yang digunakan para pelaku berada di Batam. Para tersangka menggunakan berbagai rekening bank di wilayah tersebut untuk aktivitas perjudian online,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Transaksi Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online telah dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Administrasi perkara akan segera ditangani oleh pihak kejaksaan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani