Suhartoyo Akan Merespons Gugatan Anwar Usman Terkait Jabatan Ketua MK

Suhartoyo Akan Merespons Gugatan Anwar Usman Terkait Jabatan Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (F: Cnbc)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, akan memberikan respons terhadap gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait jabatan Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Rabu (21/2).

Menurut hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo tidak akan hadir secara langsung. Sebaliknya, jawaban akan disampaikan oleh kuasa hukum Suhartoyo.

“Hakim MK yang digugat tidak hadir karena sudah memberi kuasa,” ungkap Enny saat dihubungi.

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, juga mengonfirmasi bahwa dokumen jawaban akan diunggah ke SIPP PTUN hari ini karena sidang dilakukan secara daring.

“Sidangnya eCourt, mengunggah dokumen ke SIPP PTUN Jakarta, belum sidang di ruang pengadilan,” jelas Fajar.

Anwar Usman sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan menginginkan kembali menjabat sebagai Ketua MK.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

Anwar berharap PTUN dapat mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, Anwar juga meminta PTUN untuk memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Mk/Cnn)

 

Redaktur: Munawir Sani