Bawaslu Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang!

Ilustrasi. (Foto: Info Publik)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah kasus terkait mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau e-KTP dan surat keterangan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Temuan ini menghasilkan 780 kasus, sehingga Bawaslu merekomendasikan ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa dari total 780 kasus tersebut, PSU direkomendasikan untuk dilakukan di 229 kabupaten-kota yang tersebar di 38 provinsi. Sebanyak 542 titik PSU sudah terjadwal, sementara 238 titik PSU belum terjadwal.
“Selain PSU, juga terdapat pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS serta pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) di 584 titik,” jelasnya, Rabu (21/2/2024).
Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS diharapkan dapat dilakukan paling lambat dalam 10 hari setelah hari pemungutan suara. Rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk memastikan kemurnian pemilih, hak pilih, serta penggunaan hak pilih di TPS pada Pemilu 2024.
Selain kasus pemilih tanpa e-KTP dan tak terdaftar di DPT, rekomendasi PSU juga mencakup pemilih yang menggunakan e-KTP namun tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Selain itu, ada juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Rahmat menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mengawal kemurnian surat suara dan data hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Pasal 109 serta Pasal 110 PKPU 25/2023 tentang Syarat PSL dan PSS.
Total titik PSL berjumlah 132, tersebar di 20 kabupaten-kota dan 14 provinsi, sedangkan PSS berada di 584 titik di 15 kabupaten-kota dan 9 provinsi. Beberapa daerah yang harus melakukan PSU meliputi Papua Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani