Bawaslu Karimun Rekomendasikan PSU di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Foto: Info Publik)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ditemukan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket), dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, menjelaskan bahwa TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 08 di Kelurahan Meral Kota, Kabupaten Karimun. Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 80 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
Iskandar menjelaskan bahwa saat ini hanya satu permasalahan yang ditemukan di TPS tersebut. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.
“Sejauh ini baru kita temukan di TPS 08 itu. Sedangkan lainnya belum ditemukan masalah yang direkomendasikan untuk PSU,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Untuk pelaksanaan PSU di TPS yang direkomendasikan, KPU memiliki waktu selama 10 hari untuk melaksanakannya sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani