Parliamentary Threshold: Syarat Penting Bagi Partai Politik Menuju Senayan

Parliamentary Threshold: Syarat Penting Bagi Partai Politik Menuju Senayan

gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. (F: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi elemen krusial dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Aturan ini menentukan syarat bagi partai politik untuk meraih kursi di Parlemen atau Senayan. Bagaimana sebenarnya proses perhitungan dan implikasinya terhadap kehadiran partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI?

Parliamentary threshold, atau ambang batas parlemen, adalah syarat esensial yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat memasuki Senayan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan aturan terkait ambang batas ini. mengisyaratkan bahwa partai politik harus meraih minimal 4 persen suara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

Berikut adalah poin utama terkait ambang batas parlemen:

1. Syarat Masuk Parlemen: Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen dari total suara sah secara nasional agar bisa diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

2. Proses Perhitungan Kursi: Cara menghitung kursi anggota DPR mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 415. Suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

3. Contoh Perhitungan: Sebagai contoh, partai A yang mendapatkan suara terbanyak pada pembagian pertama berhak mendapatkan satu kursi di Senayan. Pembagian selanjutnya melibatkan bilangan ganjil 3, dan seterusnya, hingga jumlah kursi habis terbagi.

4. Berlaku di Tingkat Nasional: Ambang batas parlemen hanya berlaku untuk kursi DPR RI di tingkat nasional. Partai politik yang berhasil mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

5. Pentingnya Parliamentary Threshold: Aturan ini tidak hanya menjadi kriteria teknis tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga keragaman dan stabilitas politik di tingkat nasional.

Dengan demikian, ambang batas parlemen bukan hanya sekadar regulasi teknis tetapi juga aspek yang mencerminkan dinamika dan kualitas demokrasi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.(Mk/kompas)

 

Redaktur: Munawir Sani