IFRAME SYNC

Sidang Sengketa Tanah Antara Ahli Waris dan PT Sulfindo Adi Usaha Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Serang

11f70f47-8df8-4696-b4ab-ff0b580b2ddd

Kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/2/2024). (f: doc)

SERANG (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang kedua dalam sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dan PT Sulfindo Adi Usaha, Rabu (7/2/2024).

Para ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya, Herman Setiawan dan Yan Masni, hadir dalam sidang tersebut. Sedangkan kuasa hukum PT Sulfindo Adiusaha, selaku tergugat, juga turut hadir.

Dalam sidang tersebut, para turut tergugat dari Turut Tergugat I hingga VI tidak hadir kembali.

Kuasa hukum ahli waris, Herman Setiawan, menyatakan bahwa sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak. Namun, kehadiran Turut Tergugat I hingga VII dan kuasanya tidak ada, sehingga sidang ditunda dan diagendakan kembali pemanggilan sidang kepada mereka.

“Turut Tergugat diagendakan kembali oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 21 Februari 2024, atau 2 minggu setelah sidang ini,” ungkap Herman kepada wartawan.

“Ikut Tergugat tidak hadir, sebagaimana dijadwalkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi,” tambahnya.

Para tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah meliputi Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan kecamatan Pulo Ampel, serta Kepala Desa Mangunreja dan Desa Kedungsoka.

Sebelumnya, PT Sulfindo Adiusaha diduga menggunakan tanah adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa izin dan pengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah adat tersebut.

Ahli waris Samin Bin Asmin mengajukan tuntutan atas haknya atas tanah adat berdasarkan Girik Persil atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2 yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (sebelumnya Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg. MK-doc

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f