Tertipu Berkedok Ritual Gaib, Janji Uang Rp6 Miliar Hanyalah Ilusi

Ilustrasi. (F: solotrust)
Pringsewu, Lampung (marwahkepri.com) – Aparat kepolisian Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang dukun berkedok menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. Pelaku penipuan, Suparno (48), warga Pekon Pandansari Pringsewu, berhasil menipu Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung.
Menurut keterangan polisi, Suparno menggunakan alasan terjerat hutang sebagai dasar tindakannya. Dengan memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp6 Miliar, pelaku berhasil meminta puluhan juta rupiah kepada korban dengan dalih biaya ritual dan transportasi.
Suparno, yang berprofesi sebagai dukun, melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan korban, termasuk membawa dua karung berisi air mineral dan memberikan pesan kepada korban untuk membukanya setelah enam hari. “Mudah-mudahan kita dapat rezeki, saya bantu tolong pinjam uangnya untuk biaya saya. Nanti kalau ini berhasil, saya kasih 6 Miliar,” ujar Suparno, yang sebenarnya hanya mengelabui korban dengan janji palsu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penipuan tersebut. “Polsek Sukoharjo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Suparno,” ucap Iptu Riyadi kepada tvOnenews.com pada Rabu 31 Januari 2024.
Menurutnya, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa jika samurai tersebut berhasil diaktifkan dan terjual, ia akan memberikan uang sebesar 6 miliar kepada korban. Namun, setelah meminta uang sebesar 38 juta dengan perjanjian tersebut, pelaku datang ke tempat korban membawa uang sebesar 6 miliar di dalam karung. Saat korban membuka karung tersebut, ternyata berisikan air mineral.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan seperti yang dijanjikannya, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.