Perubahan Kebijakan: Sertifikasi Halal Tidak Wajib Bagi Semua Penjual Makanan, Ini yang Dikecualikan

Sertifikasi halal juga berlaku untuk produk makanan dan minuman yang dijual secara terbatas di wilayah tertentu, bahkan bagi konsumen non-Muslim. Siti Aminah menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang memang non-halal, seperti yang mengandung babi, tak wajib sertifikasi halal.
“Produk yang mengandung babi boleh beredar asal jelas labelnya (gambar dan tulisan mengandung babi),” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa batas waktu pertama kewajiban sertifikasi halal ini berakhir pada 17 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Bagi produk yang belum bersertifikat halal dan masih beredar di masyarakat setelah tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil.
“Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” tambahnya. MK-l6
Redaktuir : Munawir Sani