IFRAME SYNC

Pengurus PMI Ilegal Ditangkap, Wanita Asal Madiun Gagal ke Singapura

yk

SU, tersangka penyaluran PMI ilegal ke Singapura dari Batam ditangkap. (Dok Polsek KKP Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Madiun, Jawa Timur, berinisial ED (31), yang hendak menuju Singapura.

Dalam operasi tersebut, satu orang pengurus PMI ilegal berinisial SU juga berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus PMI ilegal ini bermula dari laporan BP3MI Kepri. Petugas mencurigai seorang calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center yang akan berangkat ke Singapura pada Selasa (30/1/2024).

“Seorang perempuan dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang akan berangkat ke Singapura. Anggota kemudian melakukan wawancara singkat kepada ED. Ia juga mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana,” ungkap Noval, Kamis (1/2/2024).

Dalam pemeriksaan singkat, ED mengaku diimingi gaji besar sebesar 700 dolar Singapura. Polisi kemudian mengamankan ED dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui bahwa ED selama di Batam diurus oleh SU. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan SU.

“Dari keterangan ED diketahui SU yang mencarikan majikan untuk ED. Kemudian SU yang mengurus ED selama 5 hari di Batam,” tambahnya.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa SU mendapatkan keuntungan selama mengurus ED di Batam. SU mendapatkan biaya akomodasi ED dari calon majikan korban.

“SU menampung ED di kos-kosannya dan meminta bayaran perhari Rp 150 ribu. Uang tersebut dibayarkan oleh calon majikan ED. Tidak semua biaya keberangkatan ED ke Singapura ditanggung oleh majikannya, dan semuanya dikirim ke SU,” jelasnya.

SU dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f