Polda Kepri Musnahkan 6,6 Kg Sabu dan 3.616 Butir Ekstasi dari 11 Tersangka

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ikut memusnahkan barangbukti narkotika, Selasa (30/1/2024). (Foto: mun)
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ikut memusnahkan barangbukti narkotika, Selasa (30/1/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 6,6 kilogram sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. Barang bukti ini diperoleh dari 7 laporan polisi dengan melibatkan 11 tersangka selama periode pengungkapan Januari 2024.
Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, menyebutkan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, 6,6 kg sabu dimusnahkan, sementara sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Begitu juga dengan 3.616 butir pil ekstasi, di mana sejumlah kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian pengadilan dan uji laboratorium.
Dony menjelaskan bahwa puluhan kasus yang diungkap oleh pihaknya dan jajaran telah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Sedangkan kasus lainnya masih dalam pengembangan dan proses hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah mendapat penetapan dari kejaksaan, sedangkan sisanya masih berproses dalam pengembangan dan penyimpanan pemberkasan,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri setelah dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Kepri yang hasilnya positif mengandung narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, polisi menghadirkan 11 orang tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi. Mereka diantaranya berinisial MI, NH, J, H, ES, IK, AM, KFH, MA, E, dan RA.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menyampaikan bahwa selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus narkotika. Sebanyak 72 pelaku diamankan, termasuk satu WNA asal Malaysia.
“Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus, dengan 72 tersangka kasus. Disita barang bukti 10,4 kg sabu, ekstasi 4.089 butir, ganja kering 1,2 kg, dan happy five 479 butir,” kata Irjen Yan Fitri.
Yan Fitri mengingatkan bahwa peredaran narkoba, terutama sabu, sudah menyebar di seluruh wilayah Kepri, dan mengharapkan kerja sama antarinstansi untuk meningkatkan pengawasan di semua pintu masuk dan keluar daerah. Para pelaku narkoba dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani