IFRAME SYNC

OPINI | Peran ASEAN dalam Konflik di Laut Cina Selatan

Oleh Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA (Alumni IKMAS, UKM, Malaysia)

Sengketa di kawasan Laut Cina Selatan masih menjadi topik utama dalam pembicaraan di beberapa KTT ASEAN. Ketegangan militer antara Filipina dan Tiongkok di Gugusan Laut Cina Selatan telah menjadi keprihatinan negara-negara ASEAN khususnya Indonesia. Indonesia telah mengambil peran dalam menyatukan ASEAN dalam masalah sengketa di kawasan Laut Cina Selatan. ASEAN sebagai organisasi regional sangat berkepentingan dalam masalah tersebut. Negara-negara anggota ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Brunai Darussalam dan Malaysia memiliki masalah dengan Tiongkok terutama dalam gugusan kawasan di Laut Cina Selatan. Bagi ASEAN, konflik di Laut Cina Selatan secara langsung berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi, politik dan keamanan di wilayah tersebut.

Keterlibatan negara-negara anggota ASEAN dalam konflik di Laut Cina Selatan seperti Filipina, Brunai Darussalam, Vietnam, Malaysia serta Taiwan yang berkonflik dengan Tiongkok telah mengkhawatirkan akan timbulnya konflik terbuka dan luas yang akan berujung kepada perang terbuka. Peran ASEAN yang tetap mengupayakan Deklarasi Kode Etik konflik di Laut Cina Selatan (Code of Conduct on South China Sea) merupakan salah satu solusi dalam mencegah konflik terbuka. Kode etik konflik di Laut Cina Selatan berupaya membuat aturan larangan berkonflik khususnya bagi negara-negara yang memiliki kepentingan di Laut Cina Selatan.

Klaim Filipina sebagai anggota ASEAN, telah mengklaim atas Laut Cina Selatan yang disengketakan dengan Tiongkok dan membuahkan hasil dengan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang memenangkan Filipina atas Tiongkok dengan objek sengketa wilayah di Laut Cina Selatan yang disengketakan oleh kedua negara. Keputusan tersebut mengingatkan kembali ketika sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan. Mahkamah Internasional ketika itu memenangkan Malaysia atas kedua pulau tersebut. Letaknya yang sangat strategis dengan sumber daya alam (SDA) yang potensial, menjadikan Laut Cina Selatan banyak diperebutkan oleh beberapa negara yang mengklaim bahwa gugusan di sekitar Kepulauan Laut Cina Selatan tersebut merupakan milik mereka.

Sebagai negara yang juga mengklaim Laut Cina Selatan sebagai miliknya, Filipina bersengketa dengan Tiongkok dalam hal kepemilikan yang sah atas wilayah tersebut. Mahkamah Arbitrase Internasional dalam putusannya di Belanda telah memenangkan Filipina atas sebagian wilayah di Laut Cina Selatan yang bersengketa dengan Tiongkok. Sejak beberapa tahun yang lalu, Filipina dan Tiongkok sering berkonflik terhadap wilayah tersebut. Klimaknya putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut sedikit membuat Filipina senang dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut.

Mahkamah Arbitrase Internasional telah menggelar persidangan sengketa Laut Cina Selatan. Filipina menang dalam kasus ini. Pengadilan menyebut Tiongkok tidak memiliki bukti sebagai pemilik eksklusif atas wilayah perairan serta sumber daya alam di kawasan Laut Cina Selatan. Tiongkok tidak terima dan menganggap bahwa putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut batal demi hukum. Tidak hanya Filipina saja, Tiongkok mengatakan hampir semua bagian dari Laut Cina Selatan, termasuk terumbu karang dan kepulauan disekitarnya telah diklaim oleh negara-negara lain seperti Taiwan, Vietnam, Malaysia dan juga Brunei Darussalam. Dan menurut Tiongkok, Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tidak akan mempengaruhi kedaulatan teritorial serta hak berlayar Tiongkok di Laut Cina Selatan. Meskipun demikian, Tiongkok berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi dengan mempertimbangkan fakta historis dan merujuk pada Hukum Internasional

Filipina memiliki persoalan diplomatik dengan Tiongkok atas wilayah Scarborough Shoal dan Spratlys di Laut Cina Selatan. Filipina menganggap teritorial yang diakui Tiongkok telah melanggar Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS). Meski tidak berpenduduk, kedua pulau itu dikelilingi oleh kekayaan sumber daya alam mineral. Wilayah perairan di sekitarnya menjadi jalur utama pelayaran serta lokasi penangkapan ikan bagi penduduk di sekitar kawasan tersebut. Makanya selain Filipina dan Tiongkok, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga memperebutkan dua wilayah tersebut.

Pengadilan mengeluarkan putusan berdasarkan Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang telah ditandatangani kedua negara. Persidangan memenangkan tujuh dari 15 gugatan yang diajukan Filipina. Beberapa di antaranya adalah pertama; nelayan dari Filipina dan Tiongkok sama-sama berhak melakukan kegiatan di area Scarborough Shoal. Namun, Tiongkok melakukan pelanggaran dengan menetapkan batas akses bagi nelayan Filipina kedua; Tiongkok sudah merusak kondisi alam di Laut Cina Selatan dan ketiga; penggunaan sementara wilayah di atas air bukan merupakan bukti adanya penduduk yang menempati kawasan tersebut. Putusan pengadilan ini memang bersifat mengikat. Namun Mahkamah Arbitrase Internasional tidak berwenang dalam penegakan hukum. Namun di dalam negeri Filipina sendiri keputusan Mahkamah Internasional tersebut disambut dengan situasi yang tenang. Berdasarkan laporan BBC di ibu kota Filipina, Manila, tidak ada perayaan atas putusan pengadilan internasional tersebut.

Penyebutan nama di sekitar Gugusan Kepulauan Laut Cina Selatan berbeda-beda menurut pengertian dan arti oleh negara-negara yang mengklaimnya. Filipina menyebutnya dengan sebutan Kalayaan (Kemerdekaan). Sedangkan Tiongkok menyebutnya sebagai Nansha Quadao (Kelompok Pulau Selatan). Nama-nama yang disebutkan tersebut merujuk kepada nama-nama di Gugusan Kepulauan Laut Cina Selatan dan Gugusan Kepulauan Spartly. Oleh masyarakat internasional, hanya dikenal dengan sebutan Gugusan Laut Cina Selatan yang memiliki arti sebagai Burung Layang-layang. Di Gugusan Laut Cina Selatan dan Gugusan Kepulauan Spartly tersebut merupakan wilayah yang diklaim oleh Filipina dan Tiongkok.

Sebagai Organisasi regional, ASEAN berharap pihak-pihak yang bertikai khususnya negara-negara yang mengklaim sebagai wilayahnya, lebih mengedepankan kepada jalan perundingan dengan mentaati dan menghormati komitmen-komitmen dalam Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea (Deklarasi berperilaku di kawasan Laut Cina Selatan) yang telah disepakati antara negara-negara ASEAN dan Cina pada 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja. Amerika Serikat menilai keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional sebagai kontribusi penting dalam menciptakan kedamaian di Laut Cina Selatan. Amerika Serikat meminta semua pihak menerimanya sebagai putusan yang sah dan mengikat.

Amerika Serikat telah mengirim kapal induk serta jet tempur ke kawasan tersebut. Sementara, Angkatan Laut Tiongkok melakukan latihan di dekat Kepulauan Paracel yang juga menjadi sengketa. Amerika Serikat menganggap jalur pelayaran di Laut Cina Selatan tersebut merupakan jalur yang utama dan strategis dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi serta keamanan regional kawasan Asia Pasifik. Amerika Serikat memandang bahwa, jalur Laut Cina Selatan merupakan jalur yang sangat vital dalam mendukung sistem pertahanan keamanannya.

Oleh karena itu, Amerika Serikat telah menandatangani Pakta militer dengan Filipina dalam rangka mendukung armada militernya di kawasan Asia Pasifik, terlebih dalam rangka keseimbangan dan meredam pengaruh yang cukup besar oleh Tiongkok di kawasan Asia Pasifik. Semenjak ditutupnya pangkalan militer Amerika Serikat di Subic dan Clark, Filipina 1992, praktis kekuatan militer Amerika Serikat di Kawasan Asia Pasifik hanya terletak di Guam dan Jepang. Namun seiring perkembangan yang terjadi di Laut Cina Selatan, Amerika Serikat baru-baru ini telah berupaya membuka pangkalan militernya di Darwin, Australia dengan menempatkan personil militernya. Indikasi tersebut memperlihatkan bahwa, Amerika Serikat secara tidak langsung tidak menginginkan kekuatan militer di kawasan Asia Pasifik jatuh ke tangan Tiongkok. Sebaliknya Tiongkok menganggap bahwa kehadiran militer Amerika Serikat di Australia tersebut memiliki kepentingan untuk menguasai jalur di Laut Cina Selatan.

Oleh karena itu, Amerika Serikat sangat berkepentingan dalam menjaga stabilitas dan perimbangan kekuatan dengan negara-negara di sepanjang jalur pelayaran Laut Cina Selatan. Walaupun Amerika Serikat tidak mengklaim atas kepemilikan di Laut Cina Selatan, kepentingan dan pengaruhnya di kawasan Laut Cina Selatan sangatlah besar dan tentu sebagai upaya perimbangan kekuatan terhadap Tiongkok yang menjadi kekuatan baik secara militer maupun ekonomi khususnya di kawasan Asia Pasifik. Oleh karena itu, secara geo-politik dan geo-strategis, klaim-klaim oleh negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, Brunai Darussalam serta Taiwan atas Gugusan di Laut Cina Selatan memiliki potensi konflik secara terbuka dan menimbulkan ketidakstabilan kawasan tersebut yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik secara terbuka. ***

 

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f