Kentang Goreng dalam Bahaya! 5 Bahan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

8d92a2db-8a28-40e6-9a01-1ab859af5db0

Kentang goreng. (f: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kentang goreng, camilan favorit dengan tekstur renyah dan rasa asin gurih, ternyata bisa menjadi makanan yang dianggap haram. Halal Corner melalui Instagram (25/01/24) mengungkapkan lima hal yang menentukan kehalalan kentang goreng.

  1. Jenis Kentang
    • Kentang yang digunakan biasanya jenis russet, yang memiliki ukuran besar dan lonjong, serta daging kentang berwarna putih. Kentang ini cocok untuk digoreng karena teksturnya kering dan kulitnya sedikit kenyal setelah dimasak. Jenis kentang ini bisa menjadi penentu kehalalan karena dapat diimpor dan sudah tercampur dengan bahan tidak jelas kehalalannya.
  2. Bahan Pengawet
    • Kentang goreng di restoran cepat saji sering mengandung bahan pengawet. Perhatikan kandungan lemak dan MSG dalam campuran kentang goreng. Pastikan bahan pengawet yang digunakan tidak mempengaruhi kehalalan kentang goreng. Untuk menghindari kekhawatiran ini, disarankan untuk membuat kentang goreng sendiri di rumah.
  3. Minyak Goreng
    • Minyak sayur yang sering digunakan untuk menggoreng makanan bisa menjadi tidak halal jika proses pembuatannya menggunakan karbon aktif dari tulang hewan yang tidak halal.
  4. Pigmen Warna
    • Warna kuning keemasan pada kentang goreng biasanya bukan warna asli, melainkan pewarna tambahan. Bahan pewarna tersebut dapat terbuat dari gelatin, yang bisa membuat kentang goreng menjadi tidak halal. Perhatikan sumber gelatin yang digunakan dan pastikan berasal dari hewan yang halal.
  5. Garam
    • Rasa asin gurih pada kentang goreng berasal dari campuran garam. Namun, garam juga dapat menjadi faktor penentu kehalalan kentang goreng. Garam sering dicampur dengan anti kental yang berasal dari turunan asam lemak. Perhatikan sumber asam lemak tersebut dan pastikan berasal dari hewan yang halal.

Dengan memperhatikan lima hal di atas, diharapkan konsumen dapat menjaga agar kentang goreng yang dikonsumsi tetap memenuhi persyaratan kehalalan. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani