Uji KIR Tahun 2024 Bebas Biaya Restribusi, Dishub Tanjungpinang Harap Ada Peningkatan Kesadaran Masyarakat
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Tercatat selama tahun 2023, persentase kendaraan yang melakukan uji KIR hanya 20 persen dari sekitar 4.700 kendaraan yang seharusnya menjalani uji KIR.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan selama tahun 2023 lalu hanya 857 kendaraan yang patuh.
“Dari jumlah yang mengikuti uji jumlah kendaraan yang seharusnyaini hanya sekitar 750 yang lolos uji,” kata Patuan, Selasa (23/1/2024).
Pada tahun 2024, dijelaskan Patuan tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar pemilik kendaraan saat melakukan uji KIR. Biasanya pengendara harus membayar sekitar Rp 60-70 ribu.
“Gratis sejak dikeluarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Kewenangan Keuangan Daerah dan Pemerintah Pusat,” terangnya.
Patuan berharap dengan ditiadakan pungutan uji KIR itu kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraannya lebih meningkat, selama Januari 2024 ini belum memang belum terlihat animo masyarakat untuk melakukan uji KIR meskipun telah digratiskan.
“Bulan ini sekitar 36 kendaraan yang sudah uji KIR. Belum ada lonjakan,” ungkapnya.
Menurutnya yang membuat pemilik kendaraan malas uji KIR adalah karena harus mengeluarkan banyak biaya usai pemeriksaan kelayakan.
“Ada biaya besar nantinya, makanya mereka nggak mau uji kir,” tambahnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani