Peredaran Narkotika di Batam Digagalkan, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polisi

BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran ribuan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di Kota Batam.

Tindakan ini dilakukan setelah berhasil menangkap seorang tersangka bernama MA (23) pada 1 Januari 2024, yang membawa pil ekstasi sebanyak 3.616 butir.

“Tersangka diamankan di seputaran Nagoya dan barang bukti ditemukan dalam dashboard mobil yang dikendarai olehnya,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/1/2024).

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari Bengkalis dan hendak diedarkan di Kota Batam. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu EZ (51), yang memberikan barang ke MA di Tembilahan pada 14 Januari 2024. Dari tangan EZ, polisi menemukan 1,01 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dikonsumsi olehnya sendiri.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan tersangka RA (32) di Bengkalis dan menemukan 5 bungkus sabu seberat 4,4 kg yang disimpan oleh tersangka. Barang bukti ini dikemas dalam bungkus teh China merk Guanyinwang dan akan diedarkan di Pekanbaru. Para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba dengan jaringan internasional.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani