Aturan Pajak Hiburan Tuai Polemik, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Diminta Terbitkan Surat Edaran
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran terkait aturan pajak hiburan sebesar 40-75 perse yang kini menjadi polemik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan keputusan ini setelah rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Dalam pengumuman tersebut, Airlangga menyatakan bahwa presiden telah menerima masukan terkait UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan mencakup pasal 101 UU HKPD.
Sebelumnya, UU HKPD menentukan tarif pajak hiburan sebesar 28 persen, dengan tarif tertinggi untuk hiburan sebesar 35 persen. Dengan perubahan ini, tarif pajak untuk sektor hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, dan spa, akan dinaikkan menjadi 40-75 persen.
“Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotik, karaoke, kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen,” tambahnya.
Pasal 101 UU HKPD memberikan kemungkinan untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung kemudahan investasi. Insentif ini dapat berupa pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi, serta sanksinya.
Airlangga menyebut bahwa pemerintah melihat sektor pariwisata masih membutuhkan pemulihan, dan insentif pajak tersebut akan diberlakukan untuk mendukung seluruh sektor pariwisata. MK-mun/kum
Redaktur: Munawir Sani