Hakim Tolak Eksepsi 34 Terdakwa Unjuk Rasa Bela Rempang
BATAM (marwahkepri.com) – Hakim Ketua David P. Sitorus menolak seluruh eksepsi dari 34 terdakwa unjuk rasa bela Rempang. Putusan sela tersebut diumumkan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (15/1/2024).
Berbeda dengan sidang sebelumnya, PN Batam kali ini tidak menerapkan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian. Pengunjung dapat masuk tanpa pemeriksaan, berkebalikan dengan tiga sidang sebelumnya yang menerapkan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Para terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB, disambut oleh keluarga yang telah menunggu untuk bertemu dengan mereka. Salah satu keluarga terdakwa, Emawati, mengungkapkan harapannya agar suaminya dibebaskan, sambil menyatakan bahwa para terdakwa melakukan unjuk rasa untuk membela kampung halaman mereka.
Hakim Ketua David Sitorus secara langsung membacakan putusan sela setelah menolak eksepsi, dan para tersangka kembali ke ruangan tahanan.
Penasihat hukum 34 terdakwa, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa alasan hakim menolak eksepsi karena semua eksepsi termasuk dalam pokok perkara dan perlu agenda pembuktian.
Adapun sidang dilanjutkan pada 17 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan saksi, diikuti oleh agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Iswandi alias Bang Long.
Andi pun meminta agar bukti dari penuntut umum, mulai dari video hingga foto, dibuka secara umum agar lebih transparan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani