Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Digerebek, Pemilik Kabur

Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan penggerebekan tersebut.

“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” kata Kasat Reskrim Rabu (10/1/24).

AKP Marganda juga mengatakan bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,” ujarnya.

“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat garis polisi atau policeline,” tambahnya.

Selain dari mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit juga turut diamankan ke Polres Bintan yaitu pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f