Tantangan Hukum dalam Menagih Utang Melalui Media Sosial
Cara menagih utang telah beragam, dan salah satu yang sering digunakan saat ini adalah melalui media sosial. Menariknya, pertanyaan muncul apakah tindakan ini dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Menurut advokat Destiya Nursahar SH, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Pasal 433 dan UU ITE Pasal 27 ayat 3. Namun, menagih utang melalui media sosial tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik asalkan kontennya berdasarkan fakta atau kenyataan.
Tambahan Pasal Baru pada UU ITE terbaru, yaitu Pasal 27A, menyatakan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dalam bentuk informasi elektronik melalui sistem elektronik merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, langkah-langkah penagihan utang harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Sementara menagih utang melalui media sosial dapat sah secara hukum, terdapat risiko dampak negatif. Selain berpotensi melanggar UU ITE dan KUHP, tindakan ini dapat menyebabkan pembatalan perjanjian utang piutang jika pihak yang berutang merasa nama baiknya tercemar.
Sebagai saran, para pihak yang terlibat sebaiknya tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan mencari solusi damai. Pemberi utang dan pihak yang berutang perlu memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari tindakan menagih utang melalui media sosial. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani