Satreskrim Polres Karimun Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Berulang

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memberikan keterangan dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024) di Mapolres Karimun. (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyampaikan bahwa pelaku inisial HS (21) berhasil ditangkap pada tanggal 30 Desember 2023 di bengkel FRT Tanjung Balai, sementara pelaku inisial DHS (19) ditangkap pada tanggal 2 Januari 2024 di Polres Karimun.

“Pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali sejak bulan Oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang memiliki barang-barang yang mudah diambil,” jelas kapolres, Rabu (3/1/2024 di Mapolres Karimun.

Adapun barang yang dicuri antara lain tangga aluminium, gerobak, mesin potong rumput, dan tabung gas elpiji.

Polres Karimun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 9 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 8 kaki sebanyak 3 buah, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2 buah, gerobak sebanyak 3 buah, mesin potong rumput sebanyak 1 unit dan 1 unit tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f