Ini Hitungan Uang Pensiun dan Tunjangan Presiden Jokowi Usai Pensiun
JAKARTA (marwahkepri.com) – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024, dan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, Jokowi akan memperoleh hak uang pensiun dan rumah ketika jabatannya berakhir.
Menurut undang-undang, pensiunan presiden akan menerima pensiunan pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Gaji pokok presiden dihitung sebagai enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini sekitar Rp 5.040.000 per bulan, maka gaji pokok presiden Jokowi setiap bulannya adalah enam kali lipat jumlah tersebut, yaitu sekitar Rp 30.240.000.
Selain uang pensiun, Jokowi juga berhak menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PNS, biaya rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Berdasarkan undang-undang, bekas presiden juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian selama menjalankan tugas jabatannya. Rumah tersebut diberikan satu kali bersamaan dengan pemeliharaan dan perlengkapan rumah.
Jokowi sendiri telah memilih rumah di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang dikabarkan memiliki luas sekitar 9.000 meter persegi.
Saat ini, persiapan untuk masa pensiun Jokowi terus berlangsung, dan ketika masa jabatannya berakhir, ia akan menerima hak-hak tersebut sebagai penghargaan atas kontribusinya selama menjabat sebagai presiden Indonesia. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani