IFRAME SYNC

Dua Caleg DPRD Kepri Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi, Terancam Dicoret dari DCT Pemilu 2024

Ilustrasi. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Dua calon legislatif (caleg) dari dapil VII Kepulauan Riau, Hadi Candra (Partai Golkar) dan Ilyas Sabli (Partai NasDem), menghadapi ancaman pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pasalnya keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 di tingkat Mahkamah Agung.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan bahwa KPU sedang menunggu surat resmi dari pengadilan yang berisi putusan kasus kedua caleg tersebut. Pihak KPU telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan dari pengadilan.

“Setelah menerima salinan putusan, KPU akan melakukan pleno untuk memutuskan pencoretan kedua caleg tersebut,” katanya, Selasa (12/12/2023).

Hasil keputusan akan disosialisasikan kepada KPU kabupaten terkait, yaitu Anambas dan Natuna, lantaran keduanya mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna.

Meskipun nama kedua caleg tersebut akan dicoret dari DCT, mereka tetap akan tercantum pada surat suara karena proses pencetakan surat suara telah dilakukan sebelumnya.

Ferry menyebut bahwa KPU akan meminta Komisi Pemilihan Pemilihan Suara (KPPS) untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa kedua caleg tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon legislatif. Pencoretan resmi akan diumumkan pada DCT yang ditempel di TPS. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f