Pemkab Anambas Gelar Diseminasi Audit dan Monitoring Kasus Stunting
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melanjutkan upaya penanganan kasus stunting dengan melaksanakan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Monitoring Kasus Stunting di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati pada Senin (11/12/2023).
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra S.A.P, menyampaikan bahwa penanganan stunting memerlukan komitmen kuat dari berbagai pihak dan bukan hanya tanggungjawab satu instansi saja. Merujuk pada PP Nomor 72 Tahun 2021, stunting dianggap sebagai masalah dengan risiko besar dan dampak jangka panjang.
“Penuntasan stunting harus tepat dan melibatkan semua pihak. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja,” ungkap Wan Zuhendra.
Dalam kegiatan ini, dilakukan analisis situasi dan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi untuk menciptakan program-program yang dapat efektif mengatasi stunting di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Wan Zuhendra menyoroti pentingnya peran lintas sektoral sebagai prioritas utama dalam menangani stunting. Ia menekankan perlunya keterlibatan semua sektor untuk menjalankan program-program yang efektif.
“Pentingnya peran lintas sektoral tidak bisa diabaikan. Penyelenggara kesejahteraan sosial harus aktif dalam upaya menurunkan angka stunting, termasuk memastikan penerima manfaat menjalankan kewajibannya,” jelas Wan Zuhendra.
Dalam arahannya kepada Dinas Kesehatan, Wan Zuhendra menegaskan perlunya memberikan arahan kepada desa-desa untuk menekan angka stunting.
“Jika ada kenaikan stunting, mari cari solusi bersama melalui program-program yang kita jalankan,” tandasnya.
Upaya serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mengatasi stunting menunjukkan kesadaran akan kompleksitas permasalahan dan kebutuhan kolaborasi lintas sektor untuk mencapai penyelesaian yang optimal. MK-darwin
Redaktur: Munawir Sani