Bawaslu Bintan Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Paket Sembako Baznas

Foto paket sembako Baznas di kabupaten Bintan berisi kartu nama caleg. (Foto viral)
BINTAN (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan paket sembako Baznas yang berisi kartu nama caleg.
Pihak yang dimintai keterangan meliputi warga penerima sembako, ketua RT, hingga Camat Teluk Bintan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Kami meminta klarifikasi dari berbagai pihak mulai dari warga RT 10, RW 05 Desa Bintan Buyu, ketua RT hingga Camat Teluk Bintan dan beberapa warga lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, Senin (11/12/2023).
Setelah pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, Bawaslu Bintan akan melakukan kajian dari fakta yang ditemukan di lapangan. Proses ini dijalankan dalam waktu 7 hari kerja sejak laporan diterima.
“Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini secara aturan dilakukan selama tujuh hari kerja sejak diterima LHP. Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran dan pidana, akan diteruskan ke penyidik kepolisian,” ujarnya.
“Jika nanti hasil pemeriksaan telah selesai, kami akan sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, bantuan paket sembako dari Baznas untuk kaum dhuafa di Kabupaten Bintan berisi kartu nama calon legislatif (caleg) DPRD. Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani